CERITASANGATTAKU.COM, SANGATTA – Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan secara nasional di berbagai daerah.
Tak terkecuali di Sangatta pemberlakuan ETLE ini sudah dimulai per 1 Januari 2024, pada Senin (1/1/2024) ini, Pemkab Kutai Timur melalui Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Satlantas Polres Kutai Timur telah memasang perangkat tilang elektronik ini di akhir tahun 2023 lalu.
Dilangsir oleh Dinas Perhubungan Kutai Timur yang telah menginstal 2 titik ETLE yang dipasang dimasing- masing titik yaitu Simpang Patung Singa dan Simpang Pendidikan sejak 2023 lalu.
Polres Kutai Timur awal tahun ini akan menerapkan sistim tilang elektronik berbasis kamera ini atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini. Bentuknya berupa kamera CCTV yang terpasang disekitar lampu merah, bekerja selama 24 jam untuk memantau pergerakan kendaraan di wilayah tersebut dan merekam berbagai pelanggaran yang terjadi.
Dari keterangan Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP Isnan Fatah mengatakan penggunaan ETLE ini akan menggantikan tilang sistim manual dan pemberlakuannya di tahun 2024.
“Tujuan dari sistem tilang elektronik ini adalah terbukti efektif untuk menjaring para pelanggar lalu lintas ketika berkendara di jalan raya, segala jenis pelanggaran akan kena, tanpa ada interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian,” ungkapnya.
Beliau menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas, jika terbukti melanggar, surat tilang akan diantar melalui pengiriman via POS Indonesia.” ujarnya.
Pengendara yang terekam kamera sistem tilang elektronik akibat pelanggaran lalu lintas, akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yag sesuai data kendaraan. Adapun jenis Pelanggaran seperti tidak memakai helm, tanpa menggunakan sabuk pengaman, dan melawan arus di jalan raya. cS1