CERITASANGATTAKU.COM, Sangatta – Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M. Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kemenag Kutim nomor 067 tahun 2024 tertanggal 4 Maret 2024, Kemenag menetapkan nilai zakat fitrah tertinggi sebesar Rp.50.000 per jiwa, nilai menengah Rp.45.000, dan nilai terendah Rp40.000 per jiwa.
“Keputusan ini berdasarkan masukan dan saran dari pemerintah, perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan Lembaga Keagamaan Islam,” kata Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Barkati kepada media.
Kadar nilai zakat fitrah tahun ini dibayar dengan beras seberat minimal 2,5 kg per jiwa, mengikuti konsumsi sehari-hari masyarakat Kabupaten Kutim,”.
Muzakki (Wajib Zakat) diimbau membayar zakat kepada Amil Zakat tiga hari sebelum 1 Syawal, terutama dalam bentuk beras. Zakat, Infaq, dan Sedekah sebaiknya dibayarkan pada BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat resmi terdaftar oleh pemerintah, atau pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid atau mushalla yang terdaftar resmi oleh BAZNAS Kutim.
BAZNAS atau LAZ diminta untuk tidak membuka Gerai/Tenda Penerimaan Zakat di trotoar atau jalan protokol umum, dan diimbau membuka di minimarket atau toko dengan izin kerjasama pemilik. Kadar nilai Fidyah dibayar dengan uang senilai Rp20.000 per hari untuk setiap puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Informasi ini penting bagi muslim dan muslimah yang mengkonsumsi makanan kurang atau lebih dari ketentuan nominal di atas, agar membayar zakat sesuai kemampuan masing-masing.