CERITASANGATTAKU.COM, SANGATTA-Bupati Ardiansyah Sulaiman secara langsung menyampaikan Keterangan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kutim.
Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada Rabu (20/3/2024) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, serta dihadiri oleh 24 anggota DPRD dan berbagai pihak terkait termasuk Wabup Kasmidi Bulang, para asisten, jajaran pejabat eselon 2 dan 3, serta perwakilan stakeholder dan undangan lainnya.
Dalam penyampaian tersebut, Bupati Ardiansyah menjelaskan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah untuk TA 2023. Pendapatan Daerah tercapai sebesar Rp 8,57 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 901,06 miliar atau mencapai 114,42 persen, dan Pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,34 triliun.
Sementara itu, Belanja Daerah untuk tahun 2023 tercapai sebesar Rp 8,33 triliun atau mencapai 85,12 persen, yang terbagi atas Belanja Operasi dan Belanja Modal. Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp 4,22 triliun dan Belanja Modal terealisasi sebesar Rp 3,29 triliun.
Bupati Ardiansyah juga menjelaskan secara rinci mengenai komponen-komponen dalam Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, termasuk pencapaian dan realisasi anggaran yang telah dilakukan pada tahun anggaran 2023 lalu.
Penyampaian Keterangan Laporan Pertanggungjawaban ini merupakan bagian penting dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kutai Timur.
Berikut adalah perincian mengenai Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam Penyampaian Keterangan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran (TA) 2023 :
Pendapatan Daerah: 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Penerimaan Pajak Daerah: Rp 119,66 miliar – Pendapatan Retribusi Daerah: Rp 4,63 miliar – Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 5,33 miliar – Lain-lain PAD yang sah: Rp 771,43 miliar
2. Pendapatan Transfer – Dari Pemerintah Pusat: Rp 6,34 triliun – Transfer Pemerintah Daerah: Rp 1,31 triliun
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah – Pendapatan Hibah: Rp 13,81 miliar – Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan: Rp 6,83 miliar
Belanja Daerah: 1. Belanja Operasi – Belanja Pegawai: Rp 1,31 triliun – Belanja Barang dan Jasa: Rp 2,60 triliun – Belanja Hibah: Rp 305,22 miliar
2. Belanja Modal – Belanja Modal Tanah: Rp 77,07 miliar – Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Rp 616,03 miliar – Belanja Modal Gedung dan Bangunan: Rp 611,38 miliar – Belanja Jalan, Jaringan, dan Irigasi: Rp 1,94 triliun – Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp 48,92 miliar.
Dengan perincian tersebut, terlihat bahwa Bupati Kutai Timur telah menjelaskan dengan detail mengenai realisasi Pendapatan Daerah yang mencapai Rp 8,57 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 8,33 triliun, serta komposisi dari masing-masing komponen tersebut untuk TA 2023.
(CS)