CERITASANGATTAKU.COM, YOGYAKARTA – Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Kutai Timur yang digelar di The Malioboro Hotel and Conference Center Yogyakarta, Selasa (21/5/2024) merumuskan sembilan (9) langkah strategis.
Sembilan rumusan masalah ini dituangkan dalam Berita Acara (BA) Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Program TJSL oleh pemangku kepentingan yaitu Pemerintah Daerah (Pemkab Kutim), DPRD, Pimpinan Perusahaan atau yang mewakili.
“Pelaksanaan dari Tanggung Sosial dan Lingkungan Perusahaan akan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan di Kutim yang berkelanjutan. Dan kami sepakat merumuskan sembilan langkah strategis,” ujarnya Wabup Kasmidi.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang yang juga sebagai Ketua Pelaksana MSH CSR menerangkan, bahwa di acara ini para pemangku kepentingan menandatangani Berita Acara Perencanaan dan Pengembangan Program TJSL untuk mewujudkan Komitmen Bersama Menuju Keberlanjutan di Kutim.
Berikut adalah sembilan kesepakatan bersama yang dirumuskan dalam rapat tersebut:
1. Kesamaan Persepsi dan Komitmen: Mewujudkan kesamaan persepsi, komitmen, dan kepedulian program perusahaan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.
2. Sinkronisasi dan Koordinasi: Menyelaraskan program perusahaan dengan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
3. Program Terarah dan Sesuai Kebutuhan: Mengembangkan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan di daerah.
4. Laporan Tahunan: Menyampaikan laporan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Tim Pelaksana tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan.
5. Monitoring dan Evaluasi Bersama: Melakukan monitoring dan evaluasi program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan secara bersama melalui daring atau luring.
6. Evaluasi Berdasarkan Rekomendasi BPK: Membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL untuk melakukan evaluasi terhadap TJSL berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
7. Sikronisasi Program Tahunan: Menindaklanjuti program RKPD yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dengan menyikronisasi program TJSL Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur setiap tahunnya.
8. Prioritas Pelaksanaan: Prioritas pelaksanaan Program TJSL diberikan pada Ring 1 Perusahaan.
9. Sistem Informasi Pelaksanaan Program: Membangun Sistem Informasi Pelaksanaan Program TJSL yang dilakukan oleh Perusahaan di Tingkat Kabupaten Kutai Timur.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Kutai Timur.