CERITASANGATTAKU.COM – Sebanyak 135 kepala desa di Kutai Timur menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Upacara pengukuhan simbolis dilakukan oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi pada Jumat (28/6/2024). Acara tersebut turut disaksikan oleh Asisten III Administrasi Umum Sudirman Latif, Kepala DPMdes Kutai Timur Muhammad Basuni, serta jajaran Forkopimda.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Atas nama Pemkab Kutai Timur, saya ucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ujarnya.

Dari total 136 kepala desa yang dikukuhkan, sebanyak 61 kepala desa mendapatkan SK perpanjangan untuk periode 2021-2027, sementara 74 kepala desa untuk periode 2023-2029. Salah satu kepala desa tidak dikukuhkan karena dijabat oleh Pejabat Kepala Desa.
Bupati Ardiansyah juga memberikan arahan kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas mereka dengan baik, termasuk dalam memajukan daerah dan mensejahterakan warganya. Dia menekankan pentingnya memegang teguh amanah dan komitmen untuk mendukung visi misi Kutai Timur, yaitu “Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua.”
Selain itu, Bupati Ardiansyah memberikan empat poin penting yang harus dijalankan oleh kepala desa, termasuk meningkatkan efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran desa, serta membangun komunikasi harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung tahapan Pilkada Kutai Timur 2024.
Kepala desa diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mengajak masyarakat untuk turut serta dalam suksesnya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2024.
Kontak Media:
PT. Sangatta Media Kreasi Nusantaraya
Email: info@sangattamediakreasinusantaraya.com
Telepon: 0812 5465 2345