Bengalon, Kutai Timur – Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Senin (3/11/2025) pagi. Dalam upacara yang penuh makna tersebut, Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman secara resmi melantik Sadarudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sepaso Selatan, menggantikan Ismail.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor: 141.2/K.257/2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bupati Kutim Nomor: 141.2/K.478/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2023–2029.
Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain perwakilan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muspika Kecamatan Bengalon, Plt Camat Bengalon Syuhada, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, serta para kepala desa dan anggota BPD se-Kecamatan Bengalon. Kehadiran tokoh agama dan masyarakat setempat turut menambah khidmat sekaligus semarak jalannya kegiatan.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menegaskan pentingnya peran kepala desa dan BPD sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kepala Desa memiliki peran strategis dalam membangun desa, memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Pemerintah daerah akan selalu mendukung setiap langkah positif yang diambil untuk kemajuan desa,” ujar Bupati.
Usai prosesi pelantikan, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji Anggota BPD Antar Waktu Desa Sepaso Selatan. Momen tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menjalankan amanah dengan integritas dan tanggung jawab demi kemajuan desa.

Dengan semangat baru dan dukungan penuh masyarakat, Desa Sepaso Selatan kini siap melangkah ke babak baru di bawah kepemimpinan Sadarudin dan jajaran BPD yang baru dilantik. Harapan besar pun disematkan agar desa ini semakin maju, mandiri, dan sejahtera bagi seluruh warganya.












