Jayapura – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat merupakan upaya menghadirkan kepastian hukum tanpa menghilangkan kewenangan adat. Hal itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).
Nusron menjelaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. “Hukum pertanahan nasional bisa berjalan, hukum adat tetap terlindungi. Ini sinergi dan harmoni,” tegasnya di hadapan tokoh adat Papua.
Ia menegaskan, pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengambil alih hak adat, melainkan memastikan hak-hak tersebut tercatat resmi agar terlindungi dari konflik. “Negara mengakui hak komunal masyarakat adat, tapi dicatatkan supaya negara paham bahwa ini milik adat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil identifikasi ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat yang berpotensi disertipikatkan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat adat semakin memahami pentingnya pencatatan tanah ulayat.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengapresiasi langkah ATR/BPN dan menyebut tanah ulayat bagi masyarakat Papua bukan sekadar aset ekonomi. “Tanah adalah identitas, jati diri, dan harga diri. Harus dihormati dan mendapat keadilan,” ucapnya.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, juga menilai pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah penting dalam memperkuat implementasi Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, kebijakan ini mendukung afirmasi bagi orang asli Papua agar hak-hak dasar mereka tetap terjaga.
Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron didampingi sejumlah pejabat ATR/BPN, termasuk Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia dan Kepala Biro Humas serta Protokol Shamy Ardian. Turut hadir pula pimpinan daerah tingkat II se-Papua dan unsur Forkopimda Provinsi Papua.(*)












