Jayapura – Kementerian ATR/BPN semakin memantapkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di Papua melalui kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Pada Rabu (19/11/2025), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, hadir langsung menyaksikan pemasangan patok batas di Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, sebagai tahap awal penetapan batas sebelum proses administrasi pendaftaran tanah dilakukan.
“Tanah harus dicatat dan batasnya harus jelas supaya negara dapat melindungi. Kalau tidak dicatat, suatu hari bisa saja tanah itu diduduki orang lain,” tegas Menteri Nusron saat memberi arahan kepada masyarakat adat.
Pemasangan patok ini menjadi langkah pertama sebelum identifikasi subjek hak ulayat dilakukan. Setelah batas fisik disahkan, ATR/BPN bersama tokoh adat dan pemerintah daerah akan memastikan pihak adat yang sah mewakili wilayah tersebut sehingga tidak terjadi tumpang tindih klaim di kemudian hari.
“Pendaftaran ini memberikan kepastian hukum. Ini tanah Anda, dan siapa pun tidak boleh masuk tanpa izin adat,” lanjut Menteri Nusron.
Di Kota Jayapura, pendaftaran tanah ulayat akan dilakukan pada tiga kawasan: Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai. Total area yang akan disertipikasi diperkirakan mencapai 150 hektare tanah yang saat ini masih berstatus tanah bebas.
Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat hukum adat di wilayah Papua lainnya dapat terdorong untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan 6 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) dan 4 Sertipikat Hak Milik kepada warga Papua, serta salinan daftar tanah ulayat di Papua. Penyerahan dilakukan bersama Anggota Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu dan Kakanwil BPN Papua Roy Eduard Fabian Wayoi.
(JM/RT)
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional












