Nusantara

Buka Rakor GTRA Bali, Menteri Nusron Tegaskan Subjek TORA Harus Prioritaskan Masyarakat Miskin

23
×

Buka Rakor GTRA Bali, Menteri Nusron Tegaskan Subjek TORA Harus Prioritaskan Masyarakat Miskin

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya integritas dalam penetapan Subjek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Pesan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).

Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa kepala daerah harus memastikan bahwa penerima TORA benar-benar berasal dari kelompok yang berhak, terutama masyarakat miskin dan warga yang menggantungkan hidup pada tanah.

“Subjek TORA harus kita prioritaskan kepada masyarakat miskin dan mereka yang hidupnya bergantung pada tanah. Jangan sampai keputusan ini dipengaruhi tekanan atau kepentingan politik,” tegas Nusron di hadapan bupati, wali kota, dan anggota GTRA se-Provinsi Bali.

Kepala Daerah Pegang Kendali Penetapan Subjek TORA

Menteri Nusron turut mengingatkan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, kepala daerah secara ex-officio menjadi Ketua GTRA di tingkat daerah. Sementara ATR/BPN bertanggung jawab menetapkan dan menyediakan objek TORA, kewenangan menentukan penerima TORA ada sepenuhnya di tangan kepala daerah.

Karena itu, ia mengimbau para kepala daerah untuk benar-benar selektif dan objektif dalam menetapkan subjek TORA.

Soroti Ketidaktepatan Sasaran di Lapangan

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan masih ditemukannya kasus penetapan subjek TORA yang tidak sesuai aturan. Penerima yang ideal telah diatur jelas, yakni masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah, petani dan buruh tani, serta masyarakat miskin ekstrem yang tercatat dalam DTKS desil satu dan dua.

Namun, ia menyebut tekanan politik lokal kerap memengaruhi proses penetapan tersebut.

“Jangan sampai orang-orang yang tidak tinggal di sekitar objek atau bukan petani justru mendapatkan jatah. Apalagi jika yang berhak menerima adalah warga sangat miskin dan rentan,” ujarnya.

Menteri Nusron meminta kepala daerah untuk tidak meloloskan nama-nama titipan yang tidak memenuhi syarat. “Kalau bisa diteliti betul oleh timnya, Pak Bupati. Pastikan penerima benar-benar tepat dan memberi manfaat,” tambahnya.

Penandatanganan Komitmen dan Peluncuran Inovasi Digital

Rakor GTRA Bali turut dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah. Langkah ini meneguhkan kembali komitmen mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di Bali.

Selain itu, dilakukan pula Launching Integrasi NIB–NIK–NOP untuk Kota Denpasar, sebuah terobosan untuk mempercepat digitalisasi layanan pertanahan agar lebih akurat, efisien, dan terintegrasi.

Serahkan 36 Sertipikat Hak Atas Tanah

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga menyerahkan 36 Sertipikat Hak Atas Tanah kepada penerima yang mewakili pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali. Penyerahan dilakukan secara langsung dengan didampingi Gubernur Bali I Wayan Koster dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging.

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian.

Dengan pelaksanaan Rakor GTRA ini, pemerintah berharap percepatan Reforma Agraria semakin tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin dan petani yang menggantungkan hidup pada tanah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *