Pemerintahan

Pemerintah Tegaskan Aturan: ASN Boleh Punya Usaha, Tapi Tidak Boleh Mengurus Secara Operasional

139
×

Pemerintah Tegaskan Aturan: ASN Boleh Punya Usaha, Tapi Tidak Boleh Mengurus Secara Operasional

Sebarkan artikel ini

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali menegaskan aturan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN)—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—yang memiliki perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV), serta menjalankan usaha di luar tugasnya sebagai abdi negara.

Penegasan ini disampaikan menyusul temuan sejumlah kasus di berbagai daerah, di mana ASN tercatat aktif mengelola usaha pribadi sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran disiplin dan konflik kepentingan.

Boleh Memiliki Usaha, Tetapi Tidak Boleh Mengurus Operasional

Dalam Undang-Undang ASN dan peraturan disiplin yang berlaku, pemerintah menegaskan bahwa ASN tidak dilarang memiliki PT, CV, atau usaha lain.

Namun terdapat batasan tegas:
ASN tidak boleh terlibat sebagai pengelola aktif seperti direktur utama, komisaris yang aktif mengambil keputusan, manajer, maupun pengurus harian perusahaan.

ASN diperbolehkan berinvestasi atau menjadi pemilik modal, tetapi dilarang terlibat langsung dalam manajemen dan operasional usaha.

“Tujuannya untuk menjaga profesionalitas, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal,” tegas KemenPANRB dalam rilis resminya.

Potensi Pelanggaran Jika ASN Mengelola Usaha Secara Langsung

ASN yang terbukti mengelola PT atau CV secara operasional dapat dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin sedang hingga berat.

Pemerintah mengingatkan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat, sehingga aktivitas usaha yang mengganggu tugas kedinasan dapat memengaruhi integritas dan netralitas birokrasi.

Larangan bagi ASN meliputi:

  • Mengelola keuangan dan operasional perusahaan
  • Membuat atau mengambil keputusan strategis
  • Menjadi direktur aktif, pengurus, atau manajer
  • Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan bisnis
  • Melakukan aktivitas usaha pada jam kerja

Imbauan untuk ASN yang Memiliki Usaha

Pemerintah pusat dan daerah kini semakin intens melakukan sosialisasi terhadap aturan ini. ASN yang sudah memiliki usaha disarankan untuk menempatkan pengelola profesional atau menunjuk pihak lain sebagai pengurus harian demi menghindari potensi pelanggaran.

Editorial: Syaiful Alam Pranata
Hubungan Masyarakat Disdikbud Prov. Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *