Jakarta — Pemerintah resmi mengumumkan bahwa skema gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Kebijakan strategis ini menjadi bagian penting dari percepatan reformasi birokrasi nasional.
Sistem penghasilan ASN yang selama ini terdiri atas berbagai komponen gaji dan tunjangan akan disederhanakan menjadi satu paket penghasilan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa skema ini akan menghadirkan sistem yang lebih transparan, efisien, dan adil, disesuaikan dengan beban kerja serta tanggung jawab jabatan.
“Mulai 2026 seluruh ASN akan menerima penghasilan dalam satu paket gaji tunggal yang mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan yang sebelumnya dipisah. Reformasi ini dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas dan efektivitas manajemen ASN,” ujar Menteri PANRB dalam pernyataannya di Jakarta.
Tujuan Utama Kebijakan Gaji Tunggal
Pemerintah menetapkan beberapa sasaran dari penerapan sistem penggajian baru ini, antara lain:
- Meningkatkan transparansi penghasilan ASN agar lebih mudah diawasi dan dipertanggungjawabkan.
- Efisiensi anggaran, dengan menghapus tumpang tindih berbagai tunjangan.
- Mendorong profesionalisme, melalui sistem penggajian berbasis analisis jabatan dan evaluasi kinerja.
- Memperkuat reformasi birokrasi, khususnya di bidang manajemen ASN dan tata kelola keuangan negara.
Berlaku bagi PNS dan PPPK
Skema gaji tunggal akan diberlakukan untuk seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menegaskan total penghasilan ASN tidak akan berkurang, bahkan beberapa jabatan justru berpotensi mengalami peningkatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan terkini.
Tahap Implementasi 2026–2027
Penerapan gaji tunggal akan memasuki tahap awal pada 2026, disertai masa transisi untuk instansi pusat dan daerah hingga tahun 2027. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP), pedoman teknis penggajian, serta penyesuaian sistem keuangan daerah.(*)
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur












