Pemerintahan

Revisi UU ASN: Jabatan Eselon II Diambil Alih Presiden, Praktik Nonjob Dihapus

207
×

Revisi UU ASN: Jabatan Eselon II Diambil Alih Presiden, Praktik Nonjob Dihapus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kamis 4 Desember 2025 — Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diyakini dapat memperkuat perlindungan karier ASN, khususnya bagi pejabat tinggi di daerah.

Dalam draf revisi tersebut, kewenangan penentuan jabatan tinggi pratama atau eselon II—seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas (Kadis)—direncanakan dialihkan dari pemerintah daerah ke Presiden. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi intervensi politik lokal dan memastikan penempatan pejabat berdasarkan kompetensi serta sistem merit.

Salah satu poin krusial lainnya adalah penghapusan praktik nonjob, yaitu kondisi ketika seorang pejabat dicopot atau digeser tanpa diberi jabatan maupun tugas baru. Melalui revisi ini, ASN yang dimutasi atau diganti wajib mendapatkan penempatan baru sehingga tidak ada lagi pejabat yang “diparkir” tanpa status dan kewenangan.

Pimpinan DPR RI menyebutkan bahwa revisi UU ASN dilatarbelakangi keprihatinan terhadap tingginya politisasi birokrasi di daerah, terutama saat pergantian kepala daerah atau momentum pilkada. Situasi tersebut sering berdampak buruk bagi karier ASN, meski mereka telah bekerja sesuai regulasi dan standar kinerja.

Dengan penentuan jabatan strategis berada di tingkat pusat, pemerintah berharap pola mutasi, rotasi, hingga promosi pejabat menjadi lebih transparan, objektif, dan profesional. Reformasi ini juga dianggap mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi ASN, sehingga mereka bisa lebih fokus meningkatkan pelayanan publik.

Dampak bagi Daerah dan Pelayanan Publik

Jika revisi ini disahkan, ASN di daerah—khususnya pejabat eselon II—diproyeksikan memiliki jenjang karier yang lebih jelas dan terlindungi. Kekhawatiran kehilangan jabatan tanpa penempatan baru dapat ditekan, sementara peluang untuk berkarier di level pusat semakin terbuka.

Stabilitas birokrasi daerah pun berpotensi meningkat karena pergantian pejabat tidak lagi mudah dipengaruhi dinamika politik lokal. Dengan demikian, kinerja lembaga dan pelayanan publik diharapkan menjadi lebih konsisten.

Catatan Kritis

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa revisi ini memiliki potensi risiko. Pengalihan kewenangan besar ke pemerintah pusat dikhawatirkan dapat melemahkan prinsip otonomi daerah dan mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam menata kebutuhan birokrasi mereka sendiri.

Selain itu, penempatan pejabat yang sepenuhnya bergantung pada pusat perlu diimbangi mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan hubungan pusat-daerah di masa depan.

Editorial: Syaiful Alam Pranata
Humas Disdikbud Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *