Pemerintah pusat memastikan dukungan penuh bagi warga terdampak banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Menteri Pertahanan sekaligus Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, menyetujui alokasi bantuan stimulan sebesar Rp60 juta untuk setiap rumah yang masuk kategori rusak berat, sesuai regulasi yang berlaku di BNPB.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, pada Ahad kemarin.
37.546 Rumah Masuk Kategori Rusak Berat
Berdasarkan data BNPB, total rumah yang mengalami rusak berat akibat banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh mencapai 37.546 unit.
“Rusak berat ini termasuk yang hilang kena sapu banjir,” ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Mengacu Regulasi BNPB Nomor 296A Tahun 2023
Besaran bantuan Rp60 juta per rumah rusak berat mengacu pada Keputusan Kepala BNPB Nomor 296A Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana.
Dalam regulasi tersebut, bantuan dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat Penerima Bantuan Stimulan Rp60 Juta
Mengacu pada regulasi BNPB, bantuan stimulan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria berikut:
- Rumah dinyatakan rusak berat oleh tim verifikasi BNPB/BPBD, termasuk rumah yang hilang tersapu banjir.
- Pemilik rumah merupakan warga terdampak langsung dan berdomisili di lokasi bencana.
- Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan rumah/lahan, yang dibuktikan dengan dokumen resmi atau pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Terdaftar dalam data resmi BPBD/BNPB sebagai penerima bantuan stimulan.
- Tidak menerima bantuan sejenis dari sumber pendanaan lainnya, kecuali ditetapkan berbeda dalam kebijakan khusus penanganan bencana.
Proses Penyaluran
Setelah verifikasi dan pendataan selesai, bantuan akan disalurkan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah bekerja sama dengan BNPB. Bantuan bersifat stimulan, yaitu mendorong masyarakat untuk membangun kembali rumahnya dengan pendampingan teknis dari pemerintah.(*)
Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg5m2p71gpjo












