Kutai Timur

Kantor Pertanahan Kutai Timur Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Danau Redan dan Martadinata

57
×

Kantor Pertanahan Kutai Timur Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Danau Redan dan Martadinata

Sebarkan artikel ini

KUTAI TIMUR — Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur melaksanakan penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah (REDIS) secara langsung kepada masyarakat di Desa Danau Redan dan Desa Martadinata. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun 2024 dan 2025 yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyerahan sertipikat ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara produktif. Dengan adanya legalitas yang sah, diharapkan masyarakat dapat mengelola dan mengembangkan tanahnya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Program Redistribusi Tanah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memperkuat hak masyarakat atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan selama ini.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui berbagai program strategis ATR/BPN.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *