Jakarta – Memasuki awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan sejumlah perjanjian kinerja baru di bidang pengukuran.
Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan kualitas data pertanahan agar terpetakan secara valid, akurat, dan terotorisasi. Peningkatan kualitas peta dasar ini menjadi krusial karena berfungsi sebagai dasar hukum sekaligus fondasi utama dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
“Kita akan tingkatkan akurasi produk-produk lama. Saya harapkan tahun ini lebih dari separuh itu sudah memiliki tingkat akurasi yang kita nyatakan sebenarnya, yaitu sebanyak 25 juta hektare,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya, dalam Rapat Pimpinan yang diselenggarakan pada Rabu (14/01/2026) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.(*)












