Kutai Timur

Polsek Sangatta Utara Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan

10
×

Polsek Sangatta Utara Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kutim – Jajaran Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MR alias Angga (33) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (3/2/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan APT Pranoto Gang Sawito RT 052, Desa Sangatta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah pohon pinang. Barang haram tersebut disamarkan dengan modus dibungkus menggunakan kemasan minuman teh kotak dan bungkus rokok.

Selain sabu dengan berat bruto sekitar 9,1 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.I.K., M.H. mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Sangatta Utara serta peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Polres Kutai Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKBP Fauzan Arianto.

Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*)

Sumber Tribratanews.kaltim.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *