Kutai TimurPemerintahan

WFH Diterapkan, Apakah TPP ASN Dipotong? Ini Jawaban Sekda Kutim!

92
×

WFH Diterapkan, Apakah TPP ASN Dipotong? Ini Jawaban Sekda Kutim!

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, memastikan bahwa tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemotongan selama kebijakan Work From Home (WFH) diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Hal tersebut disampaikan Rizali saat ditemui awak media pada Senin (6/4/2026). Ia menjelaskan, saat ini Pemkab Kutim masih menunggu arahan resmi dari Bupati terkait implementasi kebijakan tersebut.


“Jika sudah diterapkan, pemantauan kinerja ASN tetap kita kontrol melalui sistem e-Kinerja,” ujarnya.
Rizali menegaskan bahwa esensi kebijakan WFH bukanlah pengurangan beban kerja, melainkan hanya perpindahan lokasi kerja demi efisiensi.

Oleh karena itu, standar tanggung jawab ASN tetap sama dan pengawasan dilakukan secara digital oleh atasan masing-masing.
Dari sisi administratif, mekanisme pelaporan tidak mengalami perubahan. Setiap ASN tetap wajib mengunggah laporan kerja melalui aplikasi e-Kinerja untuk mendapatkan persetujuan pimpinan.

“Laporan tetap diberikan kepada atasan untuk di-approve. Komunikasi juga harus tetap terbuka, terutama untuk hal-hal yang bersifat mendesak,” tambahnya.

Dengan sistem pelaporan yang tetap berjalan, Rizali memastikan hak keuangan ASN, termasuk TPP, akan dibayarkan secara penuh. Namun demikian, pemerintah tidak menyediakan anggaran tambahan untuk fasilitas pendukung WFH seperti paket data internet.
“TPP tidak berpengaruh karena tetap ada laporan seperti biasa. Tunjangan diberikan berdasarkan laporan tersebut,” tegasnya.
Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Untuk jabatan administratif, fleksibilitas kerja dari rumah dimungkinkan. Namun bagi petugas teknis di lapangan, terutama di sektor pelayanan seperti kesehatan, tetap diwajibkan bekerja di lokasi tugas.
“Harapan kita kinerja tetap berjalan normal, khususnya pada unit pelayanan publik yang tidak bisa menerapkan WFH karena harus melayani masyarakat secara langsung,” pungkasnya.


Diketahui, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Nomor 800.1.5/3349/SJ, yang mengatur pola kerja ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Dalam aturan tersebut, ASN dijadwalkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.(*)

sumber : kutaitimurkab.go id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *