CERITASANGATTAKU.COM, SANGATTA – Jajaran Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta Kutai Timur melaporkan keberhasilannya dalam menyita Barang Milik Negara (BMN). Sebanyak 1.124.500 batang rokok berbagai merek dan 221 botol/110,98 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berhasil diamankan dengan total nilai barang mencapai Rp 1.424.754.000.
Prestasi tersebut tidak hanya mencerminkan keberhasilan dalam mengamankan barang ilegal namun juga potensi kerugian negara sebesar Rp 973.493.613 yang berhasil dihindari. Barang sitaan ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu), kemudian dimusnahkan. Proses pemusnahan BMN tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kalimantan Timur (Kaltim), Kusuma Santi Wahyuningsih, didampingi oleh Kepala Bea dan Cukai Sangatta, Wahyu Anggara. Pemusnahan barang bukti juga menjadi momentum untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja Bea Cukai Sangatta.
Asisten Pamkesra Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggo yang turut menyaksikan, menyampaikan penghargaan atas dedikasi mereka dalam memberantas peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggo menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung dan berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam menindak peredaran produk ilegal di Kabupaten Kutai Timur. Pemusnahan barang bukti diharapkan memberikan efek jera terhadap para pelaku ilegal yang merugikan masyarakat. (CS)