Kutai TimurPemerintahan

Peningkatan Pemahaman Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) : Pemerintah Kecamatan Sangkulirang Gelar Bimtek

189
×

Peningkatan Pemahaman Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) : Pemerintah Kecamatan Sangkulirang Gelar Bimtek

Sebarkan artikel ini

CERITASANGATTAKU.COM, Malang – Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait tupoksi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan Sangkulirang melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi seluruh BPD se Kecamatan Sangkulirang. Kegiatan bertujuan untuk memperkuat peran dan kedudukan BPD dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif.

Diklat ini dilaksanakan di Ruang Venus, Savana Hotel, dan Convention, Kota Malang, selama 4 hari, mulai tanggal 16 hingga 20 Mei 2024. Kegiatan ini diresmikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, H. Kasmidi Bulang, yang mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kecamatan Sangkulirang dalam memperkuat peran BPD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyatakan bahwa pemahaman yang seragam terkait tupoksi BPD sangat penting untuk menghindari perselisihan di masa depan antara BPD dan pemerintah desa. Beliau menekankan bahwa BPD bukanlah lawan tanding pemerintah desa, melainkan mitra dalam membangun desa.

Kepala Desa bertanggung jawab untuk eksekusi pembangunan, sementara BPD berperan sebagai kontrol dan mendukung kegiatan kepala desa. Dengan APBD Kabupaten Kutai Timur yang besar, pemerintah berharap pembangunan di tingkat desa dapat berkembang seiring dengan besarnya anggaran tersebut.

Pemerintah juga menginginkan partisipasi aktif dari BPD dan kepala desa dalam menentukan prioritas pembangunan di desa, mengingat hal ini akan langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi penting dalam menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.

Dengan adanya Diklat ini, diharapkan pemahaman yang lebih baik tentang tupoksi BPD akan membawa dampak positif dalam tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *