Pemerintahan

Penegakan Perda di Muara Wahau: Satpol PP Kutim Berkomitmen untuk Tertibkan Tempat Hiburan Malam (THM)

278
×

Penegakan Perda di Muara Wahau: Satpol PP Kutim Berkomitmen untuk Tertibkan Tempat Hiburan Malam (THM)

Sebarkan artikel ini

CERITASANGATTAKU.COM, Muara Wahau – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur melalui Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan melakukan kegiatan penegakan Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Muara Wahau.

Pada Kamis malam, tanggal 16 Mei 2024, dari pukul 20.00 hingga 23.30 WITA, dilaksanakan pemeriksaan terhadap 10 THM yang menjadi sorotan masyarakat. Hasilnya, tidak ada yang memiliki dokumen perizinan yang sah.

Pelaku usaha THM yang terjaring dalam pemeriksaan diberikan surat teguran dan dipanggil ke kantor Kecamatan Muara Wahau untuk pembinaan pada hari berikutnya.

“Penegakan Perda akan terus kami lakukan secara rutin untuk menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar Perda,” kata Ibu Mush Aidah Mahmud, SH, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan.

Ia menambahkan, “Satpol PP Kutim berkomitmen untuk melaksanakan penegakan Perda secara merata di seluruh wilayah Kutim, yang selama ini tidak terjangkau.

“Kegiatan penegakan Perda ini dilakukan sebagai respons terhadap gangguan ketertiban masyarakat yang disebabkan oleh aktivitas yang melanggar peraturan daerah. Setiap tindakan penegakan Perda, mulai dari premtif hingga represif, akan dilakukan dengan tegas, termasuk proses hukum bila terjadi pelanggaran yang memenuhi syarat untuk diproses ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *