Sangatta Utara – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Sangatta Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Penangkapan ini merupakan bukti nyata tindak lanjut dari program Asta Cita yang digagas untuk memberantas peredaran narkoba di Kutai Timur.
Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, S.H., S.Sos., M.Si., memimpin langsung operasi yang melibatkan gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara. Informasi awal diperoleh pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, yang menyebutkan bahwa sebuah lokasi di Jalan H. Masdar, Gang Basnan, RT 64, Desa Sangatta Utara, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, IPDA Muh. Fahreza Saputra, S.Tr.K., memimpin tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 18.35 WITA, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R dan seorang perempuan berinisial N yang baru tiba di lokasi menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 11,46 gram yang disembunyikan di semak-semak dalam bungkus makanan ringan. Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit ponsel Vivo berwarna biru, dan bungkus sabu-sabu tersebut turut diamankan.
Pasangan Kekasih Terlibat
Diketahui bahwa kedua pelaku adalah pasangan kekasih. R berperan sebagai donatur, sementara N bertugas memesan barang haram tersebut. Keduanya datang bersama ke lokasi untuk mengambil pesanan.
Kapolsek IPTU Alan Firdaus menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sangatta Utara. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang diatur dalam undang-undang.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kami memerangi peredaran narkotika,” tutupnya.