Pemerintahan

Polsek Sangatta Utara Gagalkan Peredaran Sabu Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

210
×

Polsek Sangatta Utara Gagalkan Peredaran Sabu Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Kutai Timur – Polsek Sangatta Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, jajaran Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu di Jl. Ringroad RT.03, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, pada Jumat (20/12).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Penyelidikan yang dilakukan tim khusus Polsek Sangatta Utara sejak pukul 17.30 WITA berujung pada penangkapan seorang pria berinisial DYB (26), warga Kelurahan Gunung Karet, Sangatta Selatan, pada pukul 18.48 WITA.

Pelaku Berusaha Kabur DYB sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas. Saat digeledah, ditemukan 20 paket sabu seberat total 7,6 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black, dilapisi bungkus minuman Hilo, dan tisu putih. Barang bukti tersebut ditemukan di semak-semak sekitar lokasi kejadian.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, di antaranya:

1 unit handphone merk Realme warna biru

1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah

Bungkus minuman Hilo dan tisu putih sebagai tempat penyimpanan sabu

Kapolsek: Peran Aktif Masyarakat Sangat Penting Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, S.H., S.Sos., M.Si., mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran narkotika merupakan prioritas Polsek Sangatta Utara, khususnya menjelang momen rawan seperti Natal dan Tahun Baru.

“Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar Kapolsek.

DYB bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkotika di Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *