Samarinda – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pertemuan dengan berbagai organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kalimantan Timur, bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Pertemuan tersebut bertujuan mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Kalimantan Timur. Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum terhadap tanah masjid dan musala guna mencegah sengketa di masa mendatang.

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk berbicara dari hati ke hati soal sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, persoalan tanah wakaf sering kali muncul ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan dan perkembangan ekonomi di suatu wilayah. Karena itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi prioritas nasional.

Berdasarkan data, jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat di Indonesia masih tergolong rendah, termasuk di Kalimantan Timur. Melalui kolaborasi antara ATR/BPN dan lembaga keagamaan, pemerintah berharap seluruh aset wakaf dan rumah ibadah segera memiliki legalitas yang jelas.(*)












