Kutai TimurPemerintahan

Bupati Kutim Lantik Riduansyah sebagai Kepala Desa Perhantian Antar Waktu Desa Sumber Agung

118
×

Bupati Kutim Lantik Riduansyah sebagai Kepala Desa Perhantian Antar Waktu Desa Sumber Agung

Sebarkan artikel ini

Long Mesangat – Bupati Kutai Timur (Kutim) H. Ardiansyah Sulaiman kembali melanjutkan agenda pentingnya dengan melantik dan mengambil sumpah/janji Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sumber Agung, Kecamatan Long Mesangat, pada Senin (3/11/2025).

Pelantikan yang berlangsung di Halaman Kantor Desa Sumber Agung ini digelar setelah sebelumnya Bupati juga melantik Kepala Desa PAW Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, di hari yang sama.

Pelantikan Riduansyah sebagai Kepala Desa Sumber Agung didasarkan pada Keputusan Bupati Kutim Nomor: 141.1/K.201/2025, tentang pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan pengangkatan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu. Dalam keputusan tersebut, Riduansyah resmi menggantikan Marsam yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Kepala Desa Sumber Agung, untuk masa jabatan 2025–2030.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perangkat desa, tokoh agama, dan warga setempat. Kehadiran mereka menjadi wujud dukungan terhadap kepemimpinan baru di Desa Sumber Agung.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan harapan agar Kepala Desa yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik serta melanjutkan program pembangunan desa secara berkelanjutan. “Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, saya berharap saudara Riduansyah dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, dan mengutamakan kepentingan warga,” ujarnya.

Dengan dilantiknya Riduansyah, diharapkan Desa Sumber Agung semakin maju, mandiri, dan mampu memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakatnya.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *