SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (24/11/2025). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim ini dihadiri oleh Bupati Kutai Timur, para anggota dewan, serta jajaran kepala perangkat daerah. Penyampaian nota penjelasan tersebut menjadi langkah awal dalam proses pembahasan APBD yang merupakan instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemanfaatan anggaran, dengan fokus pada program-program prioritas yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta penguatan kualitas pelayanan publik.
Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi, menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen mengawal proses pembahasan APBD secara cermat dan tepat waktu. “Kami memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai ketentuan, sehingga APBD 2026 dapat ditetapkan dan dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.
Diskusi antara legislatif dan eksekutif berlangsung konstruktif, menandai sinergi yang kuat dalam upaya menyusun kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan daerah. DPRD berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan masukan demi terciptanya tata kelola anggaran yang semakin baik.
Dengan tersampaikannya Nota Penjelasan Raperda APBD 2026 ini, DPRD Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten akan segera melanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga proses penetapan.(*)












