SANGATTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur resmi meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 dari Kementerian PANRB. Penghargaan tersebut diserahkan kepada Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, dalam acara resmi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Reopan Saragih menyebut capaian ini sebagai hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Predikat WBK merupakan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Namun demikian, predikat WBK juga membawa konsekuensi pengawasan publik yang lebih ketat. Sejumlah kasus di tingkat nasional menunjukkan bahwa label WBK bukan jaminan mutlak bersihnya sebuah institusi, melainkan harus dibuktikan melalui praktik penegakan hukum yang konsisten.
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK mengacu pada Perpres Nomor 81 Tahun 2010 dan PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021, yang menekankan perubahan substantif tata kelola birokrasi, bukan sekadar pemenuhan indikator administratif.
Sebagai institusi penegak hukum dengan kewenangan strategis, Kejaksaan dinilai rentan terhadap konflik kepentingan, terutama dalam penanganan perkara korupsi dan kasus yang berkaitan dengan anggaran daerah.
Kejari Kutim mengklaim telah memperkuat pengawasan internal, pengendalian gratifikasi, serta pelayanan berbasis teknologi. Namun publik menanti bukti konkret berupa penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“WBK bukan tujuan akhir, melainkan amanah yang harus dijaga,” tegas Reopan.
Ke depan, konsistensi Kejari Kutim dalam menjaga integritas akan menjadi tolok ukur utama makna predikat WBK tersebut di mata masyarakat.(*)












