JAKARTA – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan. Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan layanan tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.
“Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan oleh sertipikat baru sesuai hasil pemecahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pemecahan bidang tanah dapat diajukan oleh pemegang hak atas tanah. Bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bidang baru tanpa mengubah status hukum hak atas tanah tersebut.
Ketentuan mengenai pemecahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bidang hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, data pada sertipikat induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.
Untuk mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.
Khusus bagi pengembang perumahan, persyaratan juga mencakup rencana tapak atau site plan yang telah disahkan pemerintah daerah setempat. Sementara untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah berkas permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia secara gratis di Play Store dan App Store. Melalui menu layanan pemecahan bidang tanah, masyarakat dapat mengetahui persyaratan, prosedur, hingga simulasi biaya layanan.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan.












