Sosial Budaya

DPRD Kutim Cari Jalan Tengah: Infrastruktur Warga Jalan, Konservasi TNK Tetap Terjaga

19
×

DPRD Kutim Cari Jalan Tengah: Infrastruktur Warga Jalan, Konservasi TNK Tetap Terjaga

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

DPRD Kutim mendorong agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan pihak pengelola kawasan TNK segera mendapatkan kepastian. Kerja sama tersebut dinilai penting sebagai landasan agar pembangunan infrastruktur dasar, termasuk jaringan listrik, dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan ketentuan konservasi.

Persoalan pembangunan di kawasan yang bersinggungan dengan TNK selama ini tidak hanya berkaitan dengan kesiapan anggaran dan teknis. Aspek legalitas menjadi salah satu kendala utama karena setiap pembangunan di kawasan konservasi harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

Anggota DPRD Kutim dari Dapil II, Yusri Yusuf, menekankan pentingnya melibatkan pemerintah desa dan kecamatan dalam proses penyusunan kebijakan. Menurutnya, masyarakat di tingkat desa merupakan pihak yang paling mengetahui kebutuhan pembangunan di wilayah mereka.

“Suara dari desa dan kecamatan perlu menjadi bagian penting dalam menentukan kebutuhan pembangunan. Masyarakat di kawasan tersebut yang selama ini merasakan langsung keterbatasan akibat aturan kawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutim tengah mematangkan dokumen deklarasi dan komitmen bersama sebagai tahapan menuju PKS. Pemerintah berharap dokumen tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas pembagian peran masing-masing pihak.

Kepala Desa Sangkima, Muhammad Alwi, turut berharap adanya mekanisme kerja sama yang jelas. Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan agar program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah desa melalui RPJMDes dapat berjalan dan diselaraskan dengan ketentuan kawasan TNK.

Di sisi lain, PLN ULP Sangatta disebut telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebutuhan jaringan listrik. Dengan demikian, penyelesaian aspek administratif dan legal menjadi bagian penting sebelum pembangunan dapat direalisasikan.

DPRD dan Pemkab Kutim pada prinsipnya mendorong agar kebutuhan dasar masyarakat tetap dapat dipenuhi dengan cara yang sesuai aturan. Penyelesaian melalui PKS diharapkan menjadi jalan tengah antara kepentingan pelayanan masyarakat dan perlindungan kawasan konservasi.

Jika proses tersebut segera mendapatkan kepastian, pembangunan infrastruktur dasar di kawasan TNK diharapkan tidak lagi sebatas usulan, tetapi memiliki mekanisme yang jelas untuk ditindaklanjuti secara bertahap.

Pemerintah daerah juga menargetkan proses penyusunan komitmen tersebut dapat diselesaikan tahun ini, sehingga pembahasan pembangunan infrastruktur di kawasan TNK memiliki pijakan hukum yang lebih kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *