Kutai Timur

Disabilitas Juga Punya Hak Suara Dalam dalam Kontestasi Pemilu

173
×

Disabilitas Juga Punya Hak Suara Dalam dalam Kontestasi Pemilu

Sebarkan artikel ini

CERITASANGATTAKU.COM, Sangatta – KPU adalah lembaga pelayanan publik yang melayani peserta dan pemilih. Pada Pemilu 2024 mendatang, yakni pada hari pemungutan suara, KPU akan memberikan layanan yang ramah pada disabilitas, agar pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) Ulfa Jamilatul Farida yang hadir dalam Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Poltik dengan tema ” Meningkatkan Peran dan Partisipasi Politik Kaum Disabilitas Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 “. Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul hadir sebagai narasumber bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) dan Dinas Sosial, di Ruang Meranti Sekertariat Daerah Bukit Pelangi, Rabu (8/11/2023).
Ulfa Jamilatul membawakan materi dengan tema Menyongsong Pemilu 2024 ” Meneropong Potensi Kerawanan Menuju Pemilu yang Berkualitas “. ” Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara “. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kutim.

Salah satu orang tua murid Sekolah Luar Biasa, Ahyar mengajukan pertanyaan perihal anak disabilitas dalam menentukan pilihan kandindat di pesta demokrasi. Ia menjelaskan bahwa putranya yang berstatus disabilitas telah berusia 17 tahun. Dirinya mempertanyakan terkait pendampingan orangtua di bilik suara dan pengarahan pilihannya.
Hal itu lantas mendapat jawaban dari Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul, ” bahwa setiap anak Disabilitas memiliki hak suara tanpa harus mengikuti hak suara dari orang tua, peran orang tua hanya memberikan arahan dan sosialisasi tentang kandidat-kandidat no 1,2,3, dan seterusnya ” ucap Ketua KPU Kutim.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih di antaranya warga negara Indonesia, genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK, serta tidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri. (CS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *