Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat memanfaatkan fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk melakukan pemetaan bidang tanah secara mandiri melalui telepon pintar.
Fitur ini memungkinkan pemilik tanah mengajukan titik lokasi bidang tanah yang belum terpetakan ke dalam sistem digital ATR/BPN. Selanjutnya, data yang dikirim akan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sebelum dimasukkan ke dalam peta digital pertanahan.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat berpartisipasi langsung dalam proses pemutakhiran data pertanahan secara lebih mudah dan praktis.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan melakukan verifikasi sesuai catatan yang dimiliki Kementerian ATR/BPN. Jika sesuai, bidang tanah tersebut akan dipetakan dalam peta digital,” ujarnya.
Menurut Ary Sucaya, fitur Swaplotting ditujukan bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun yang masih menggunakan sertipikat analog. Kehadiran fitur ini diharapkan dapat mempercepat integrasi data pertanahan sekaligus meningkatkan kepastian lokasi bidang tanah.
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat cukup mengakses menu Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android maupun iOS. Pengguna perlu mengaktifkan izin lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat”, kemudian mengisi data identitas pemegang hak, nomor hak, luas tanah, lokasi bidang, serta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung.
Sementara itu, masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat” dengan melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak.
Setelah seluruh data dan dokumen dikirim, Kantor Pertanahan setempat akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum data digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah nasional.
Melalui inovasi ini, ATR/BPN berharap semakin banyak bidang tanah yang terdata secara digital sehingga dapat mendukung kepastian hukum, akurasi data pertanahan, dan pelayanan yang lebih modern kepada masyarakat.
Rilis ini sudah disusun dengan gaya berita yang lebih ringkas dan siap dipublikasikan di media atau portal informasi daerah.(*)












