Sosial Budaya

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Berulang di Rumah Kos Sangatta Utara, Diduga untuk Judi Online

11
×

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Berulang di Rumah Kos Sangatta Utara, Diduga untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara. Seorang pria berinisial MFA (30) diamankan pada Senin (6/7/2026) setelah diduga menjadi pelaku pencurian tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang elektronik dalam dua kejadian berbeda, yakni pada 10 Juni 2026 dan 3 Juli 2026. Pada kejadian pertama, korban kehilangan dua unit telepon genggam. Beberapa pekan kemudian, pelaku diduga kembali beraksi dengan membawa kabur satu unit tablet dan satu unit telepon genggam dari kamar kos korban.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian mengamankan MFA di kawasan Jalan A.W. Syahranie, Sangatta, beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.”Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, termasuk dengan memanfaatkan teknologi seperti rekaman CCTV,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan untuk memperoleh uang yang digunakan bermain judi online.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik perjudian online karena dapat memicu berbagai tindak kriminal.”Dampak judi online sangat merugikan. Tidak sedikit pelaku kejahatan yang mengaku melakukan tindak pidana demi mendapatkan uang untuk berjudi. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit tablet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *