Pemerintahan

Perseteruan Aset Puskesmas Sangatta Utara, Pemkab Kutim Gelar Rapat Koordinasi

231
×

Perseteruan Aset Puskesmas Sangatta Utara, Pemkab Kutim Gelar Rapat Koordinasi

Sebarkan artikel ini

CERITASANGATTAKU.COM,Sangatta – Perseteruan mengenai aset Puskesmas Sangatta Utara di Jalan Cut Nyak Din Nomor 1, Desa Sangatta Utara, kembali menjadi sorotan publik. Hingga pertengahan tahun ini, permasalahan tersebut belum menemukan titik terang. Masalah ini berakar dari sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan ahli waris Hengky Abdullah, yang menyatakan sebagian lahan puskesmas tersebut adalah milik keluarganya dan hanya dipinjamkan secara tidak resmi kepada Pemkab Kutim.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Pemkab Kutim menggelar rapat koordinasi di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim pada Kamis (20/6/2024). Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemkesra Sekretariat Kabupaten (Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Sangatta Utara Hasdiah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kutim Muhammad Yusuf, Kepala UPT Puskesmas Sangatta Utara Nurjanah, perwakilan Satpol PP Kutim Landudi, perwakilan Polres Kutai Timur, Kabid Aset BPKAD dan Perwakilan dari Dinas pengendaliaan Lahan dan pertanahan Kutai Timur.

Dalam rapat tersebut, Poniso Suryo Renggono menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dan persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dia juga menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim untuk segera melakukan langkah cepat dalam sertifikasi legal aset tersebut.

“Saya harap Ibu Camat Sangatta Utara turut mengawalnya bersama BPKAD Kutim. Kita harus segera bergerak untuk menghasilkan keputusan yang pasti. Nanti awal Juli (2024) semua syarat bisa diselesaikan,” tegas Poniso.

Langkah kedua yang disampaikan Poniso adalah pembentukan tim khusus oleh Satpol PP Kutim yang akan dibantu oleh personel dari Polres Kutim. Tim ini bertugas untuk mengawal keamanan dan penertiban aset setelah sertifikat lahan diterbitkan.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat segera tercapai untuk memastikan kelangsungan pelayanan kesehatan tanpa hambatan. Pemkab Kutim berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik mungkin, demi kepentingan masyarakat dan kelancaran pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *