Kutai TimurPemerintahan

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029

119
×

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini

Sangatta, 24 April 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-35 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta. Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD mengenai Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 21 anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sayid Anjas menjelaskan bahwa penandatanganan ini dilakukan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah serta penyusunan perubahan dokumen perencanaan daerah.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak, baik dari unsur DPRD maupun Pemerintah Kabupaten, atas kerja samanya dalam pembahasan awal RPJMD ini. Semua hasil pembahasan hari ini telah dituangkan dalam nota kesepakatan,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.

Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, membacakan isi Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025–2029, dengan Nomor B 000.7.2.2/12089/BUP dan B-000.7.2.2/054/DPRD.

Ia juga menyampaikan visi dan misi RPJMD yang telah disepakati, yakni:

  • Visi: Terwujudnya Kutai Timur yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
  • Misi: Meliputi peningkatan dan pemerataan daya saing daerah, pembangunan SDM yang berakhlak mulia, berbudaya, sehat, cerdas dan berprestasi, transformasi ekonomi berbasis sektor unggulan seperti pertanian, kehutanan, pariwisata, peternakan, dan kelautan, hingga tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Prioritas pembangunan daerah juga ditekankan, yaitu:

  • Peningkatan infrastruktur dasar dan digital,
  • Transformasi ekonomi berkelanjutan,
  • Penguatan UMKM dan pariwisata,
  • Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kepemudaan,
  • Tata kelola pemerintahan yang akuntabel,
  • Pengelolaan lingkungan hidup terpadu dan mitigasi perubahan iklim,
  • Penguatan ketahanan pangan berkelanjutan.

Juliansyah menutup dengan menyatakan bahwa penyelesaian RPJMD ini harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta disetujui paling lambat 40 hari sebelum penetapan Perda RPJMD.

“Nota kesepakatan ini ditandatangani bersama dan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen RPJMD secara lengkap,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *