LONG POQ — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu wujud nyata program tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat tanah hasil PTSL Desa Long Poq Tahun Anggaran 2022.
Sebanyak 113 sertipikat tanah secara resmi diserahkan kepada Casmudin, pegawai Pemerintah Desa Long Poq, untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat penerima hak. Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam upaya penataan administrasi pertanahan sekaligus perlindungan hukum atas hak milik masyarakat.
Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat proses pendaftaran tanah, memberikan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah yang dimiliki.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat Desa Long Poq dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal dan berkelanjutan, baik untuk kebutuhan tempat tinggal, kegiatan pertanian, maupun pengembangan ekonomi lainnya. Kepastian hukum atas tanah juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta mendorong pembangunan desa secara berkelanjutan.
Pemerintah Desa Long Poq menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan berharap program PTSL terus berlanjut agar seluruh bidang tanah di wilayah desa dapat terdaftar secara lengkap dan tertib administrasi.












