Muara Wahau, Selasa 5 Januari 2026, Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Pelaku berinisial RAI (E) diamankan tidak lama setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya sendiri, H (A), pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Toko Baju Serba 35, Desa Wahau Baru.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Muara Wahau bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memburu pelaku yang sempat melarikan diri.
Kapolsek Muara Wahau, Iptu Sumartono, S.H., membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Benar, pelaku berinisial RAI telah berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian. Personel bergerak cepat dan taktis sehingga pelaku dapat segera ditangkap bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban,” ujar Iptu Sumartono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa cemburu dan perselisihan rumah tangga. Polisi mengamankan satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk melukai korban di beberapa bagian tubuh, di antaranya siku, punggung, dan leher, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Muara Wahau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Semoga pelaku mendapatkan hukuman setimpal, dan korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.












