BENGALON – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga.Kapolsek Bengalon, AKP Helmi S. Saputro, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan laporan diterima pada Sabtu (4/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bengalon segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya.”Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Bengalon guna menjalani pemeriksaan awal,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur.
Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak apabila unsur pidananya terpenuhi.
Polsek Bengalon bersama Satreskrim Polres Kutai Timur berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti dan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang diperlukan.(*)












