SANGATTA – Jajaran Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Peristiwa bermula saat kedua terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga menyerang suami korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka, kemudian mengikat korban agar tidak dapat melakukan perlawanan.
Dalam kondisi tersebut, pelaku juga diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri korban. Setelah itu, keduanya mengambil sejumlah barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.
Menerima laporan dengan Nomor: LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, personel Polsek Sangatta Utara segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
“Begitu menerima laporan resmi dari pihak korban, personel Polsek Sangatta Utara langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Tidak butuh waktu lama, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah parang, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, beberapa telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai yang diduga hasil kejahatan, serta tas dan pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius pihaknya. Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
“Kasus ini menjadi atensi utama kami. Penyidik akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga memastikan hak-hak korban, termasuk perlindungan serta pendampingan psikologis, menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta melengkapi berkas penyidikan. Polisi menjerat keduanya dengan pasal-pasal yang relevan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












