KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong adanya kepastian hukum dan kelembagaan agar pembangunan infrastruktur dasar di kawasan yang bersinggungan dengan Taman Nasional Kutai (TNK) dapat berjalan.
Upaya tersebut menjadi perhatian Pemkab Kutim mengingat masih terdapat masyarakat yang membutuhkan dukungan terhadap kebutuhan dasar, termasuk akses listrik dan infrastruktur penunjang lainnya.
Pemkab Kutim mendorong adanya kesepahaman antarpihak melalui komitmen bersama serta Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan pembangunan tanpa mengabaikan ketentuan dan fungsi kawasan konservasi.
Dalam pembahasan tersebut, kebutuhan penyediaan jaringan listrik turut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. PLN melalui ULP Sangatta disebut siap menindaklanjuti kebutuhan kelistrikan masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan ketentuan yang berlaku di kawasan TNK.
Pemkab Kutim menilai kepastian regulasi menjadi bagian penting sebelum pembangunan dilakukan. Dengan adanya landasan kerja sama yang jelas, kebutuhan masyarakat diharapkan dapat diakomodasi sekaligus menjaga kepentingan konservasi kawasan TNK.
Pemerintah daerah berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, PLN, dan pihak terkait lainnya dapat menghasilkan solusi yang konkret.
Pembangunan infrastruktur dasar di kawasan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan akses pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga tetap berjalan sesuai aturan perlindungan kawasan konservasi.
CERITA SANGATTAKU | KUTAI TIMUR












