KUTAI TIMUR — Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Ancalong mengamankan dua pria berinisial MH dan M yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu (24/10/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Muara Ancalong, IPTU Erwan Tri Yunanto, menjelaskan bahwa Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah di Desa Kelinjau Ulu.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,14 gram, beserta sejumlah barang lainnya.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi dua unit telepon genggam, sedotan plastik, pipet kaca, korek api, serta alat isap sabu atau bong.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kedua pria tersebut mengakui bahwa sabu itu merupakan milik mereka dan menyebut baru saja menggunakannya.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Muara Ancalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Muara Ancalong mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Ancalong.
Sumber: Kutim Post
#KutimHEBAT #KutaiTimur #MuaraAncalong #BeritaKutim #PerangiNarkoba












