Kutai Timur
17
×

Sebarkan artikel ini

KUTAI TIMUR – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur.

Seorang pria berinisial DM (29) diamankan bersama sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Rabu (22/7/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Enggang Sangsaka langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga merupakan motor milik korban. Tim kemudian bergerak menuju Kecamatan Sangkulirang dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di sebuah penginapan,” ujar IPTU Erik Bastian.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DM bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan kekasihnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diamankan saat tengah bersiap melangsungkan pernikahan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WR warna pink, dokumen kendaraan, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor korban dan berencana melarikan diri menuju Sulawesi.
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sangkulirang.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas IPTU Erik Bastian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *