Kutai Timur

Sengketa Batas Kutim-Berau Belum Temui Titik Temu, Penyelesaian Mengarah ke Kemendagri

18
×

Sengketa Batas Kutim-Berau Belum Temui Titik Temu, Penyelesaian Mengarah ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

BALIKPAPAN — Persoalan tata batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian setelah proses fasilitasi di tingkat Provinsi Kalimantan Timur belum menghasilkan kesepakatan final.

Pembahasan terbaru berlangsung di Balikpapan, Rabu (7/10/2026), dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim. Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pemerintah kedua kabupaten dan dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Bagi Kutim, penyelesaian batas wilayah tidak semata-mata menyangkut penentuan garis administratif. Kepastian tersebut juga berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintahan, pengelolaan lahan, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui pendekatan yang komprehensif. Ia menilai tidak seharusnya penyelesaian batas melahirkan situasi ketika salah satu daerah merasa menang sementara pihak lainnya merasa dirugikan.

Dalam pertemuan tersebut, Ardiansyah juga menilai perbedaan pandangan antara Kutim dan Berau tidak terlepas dari adanya perbedaan dalam menerjemahkan sejarah wilayah dan dasar hukum yang menjadi rujukan penetapan batas.

Menurutnya, berbagai kajian yang telah dilakukan masing-masing pihak perlu dipertemukan dengan data teknis, peta dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, ia meminta jajaran teknis Pemkab Kutim memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hasil kajian daerah.

Persoalan ini bukan baru terjadi. Proses pembahasan batas Kutim-Berau telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berulang kali difasilitasi pemerintah provinsi. Sebelumnya, rapat fasilitasi pada akhir September 2026 bahkan batal setelah pihak Kabupaten Berau tidak hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan.

Dengan belum tercapainya kesepakatan di tingkat daerah dan provinsi, penyelesaian selanjutnya mengarah kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen dan proses penetapan batas sebelumnya memang telah berada dalam ranah pemerintah pusat.

Lamanya proses tersebut membuat kepastian batas menjadi semakin penting. Selain menyangkut administrasi pemerintahan, ketidakjelasan batas dapat beririsan dengan persoalan kepemilikan dan pengelolaan lahan masyarakat di kawasan perbatasan.

Pemerintah daerah juga dituntut tetap menjaga kondisi sosial masyarakat agar perbedaan klaim administratif tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.

Kini, keputusan mengenai batas wilayah tersebut berada pada tahapan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut di tingkat pusat. Harapannya, proses di Kemendagri dapat menghasilkan kepastian hukum yang dapat diterima sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan kejelasan bagi masyarakat di wilayah perbatasan Kutim dan Berau.

Sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini pada akhirnya tidak hanya membutuhkan keputusan mengenai sebuah garis di atas peta, tetapi juga kepastian mengenai wilayah pelayanan pemerintah dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *