KUTAI TIMUR – Pelarian seorang pria berinisial RY alias J, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan hingga meninggal dunia di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berakhir di Sangatta. Tim Macan Satreskrim Polres Kutim menangkap pria tersebut pada Kamis malam (8/10/2026).
Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Gang Barru, Kelurahan Sangatta Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia di rumah kontrakan di wilayah Muara Wahau.
Kasat Reskrim Polres Kutim, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Polsek Muara Wahau. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku di Sangatta Utara.
Diduga Berawal dari Pertengkaran
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa tersebut diduga bermula dari pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sekitar pukul 16.40 WITA, Kamis (8/10/2026).
Perselisihan itu diduga berlanjut menjadi tindakan penganiayaan sekitar pukul 17.20 WITA. Polisi menduga korban mengalami pukulan di bagian kiri kepala menggunakan tangan terkepal, kemudian lehernya ditekan menggunakan kaki.
Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku disebut meninggalkan rumah kontrakan. Sekitar pukul 20.00 WITA, ia kembali dan mendapati korban telah meninggal dunia. Selanjutnya, pria tersebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor menuju Sangatta.
Pihak kepolisian menduga peristiwa itu dipicu persoalan hubungan pribadi. Namun, motif serta rangkaian kejadian masih didalami penyidik untuk memastikan fakta berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sebuah telepon genggam Samsung A07 berwarna hitam serta sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna hitam dengan striping biru.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Konstruksi perkara dan penerapan ketentuan hukum akan didalami berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
IPTU Raden Bagoes menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami seluruh fakta untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polres Kutim juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, status RY tetap sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber informasi: HaloKaltim.id dan keterangan Satreskrim Polres Kutai Timur.












