Kutai Timur

Polres Kutim Gerebek Kamar Kos di Sangatta, 104 Gram Sabu dan Seorang Perempuan Diamankan

5
×

Polres Kutim Gerebek Kamar Kos di Sangatta, 104 Gram Sabu dan Seorang Perempuan Diamankan

Sebarkan artikel ini



SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Jalan Margo Santoso II, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (9/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DSA beserta puluhan bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 104,46 gram.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan pendalaman, petugas mendatangi kamar kos yang menjadi lokasi sasaran dan mengamankan perempuan tersebut sekitar pukul 12.30 WITA.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 54 bungkus yang diduga berisi sabu di sebuah rak kosmetik. Barang bukti tersebut dikemas menggunakan kertas kado berwarna kuning, biru, dan ungu, serta plastik klip bening.


Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menyita timbangan digital, satu pak plastik klip, wadah plastik, dan satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan kepolisian.


Dalam pemeriksaan awal, perempuan yang diamankan disebut mengaku memperoleh sabu melalui mekanisme yang dikenal dengan istilah “jejak”. Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Kasus ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 9 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan peran pihak yang diamankan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan peredaran narkoba. Informasi terkait aktivitas mencurigakan dapat disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.(*)

Sumber HaloKaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *