SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai membuka kembali kegiatan pembelajaran tatap muka secara bertahap di tengah kondisi kualitas udara yang masih menjadi perhatian. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan udara di masing-masing kecamatan serta pentingnya melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Mulyono, menetapkan penyesuaian kegiatan belajar melalui Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/6720/DISDIKBUD-1.1 tertanggal 8 Oktober 2026.
Berdasarkan kebijakan tersebut, tiga kecamatan yang masuk zona hijau, yakni Sangatta Utara, Sangkulirang, dan Rantau Pulung, diperbolehkan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Jumat, 9 Oktober 2026.
Sementara itu, sembilan kecamatan dalam zona kuning mendapatkan kelonggaran secara terbatas. Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sedangkan jenjang lainnya mengikuti ketentuan pembelajaran yang berlaku.
Kesembilan kecamatan tersebut meliputi Sangatta Selatan, Bengalon, Teluk Pandan, Kombeng, Telen, Kaliorang, Kaubun, Sandaran, dan Karangan.
Adapun enam kecamatan yang masih berada di zona merah, yakni Muara Wahau, Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, dan Busang, tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kesehatan Siswa Tetap Menjadi Perhatian
Penyesuaian kegiatan sekolah tersebut dilakukan karena kondisi kualitas udara di Kutai Timur belum sepenuhnya membaik. Paparan partikel pencemar berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan.
Dinas Kesehatan Kutai Timur mengingatkan pentingnya langkah pencegahan untuk mengurangi paparan polusi udara. Masyarakat dianjurkan membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk serta menggunakan masker yang sesuai, seperti N95 atau KN95, sebagai salah satu upaya perlindungan.
Pihak sekolah juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan dengan mengingatkan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan agar menggunakan masker serta mengikuti perkembangan kualitas udara di lingkungan masing-masing.
Koordinasi antara sekolah, orang tua, Disdikbud, dan instansi kesehatan menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan warga sekolah.
Evaluasi Dilakukan Secara Berkala
Disdikbud Kutai Timur akan mengevaluasi kebijakan pembelajaran tersebut dalam tujuh hari ke depan atau lebih cepat apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan.
Hasil pemantauan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pembelajaran jarak jauh masih perlu dilanjutkan atau kegiatan tatap muka dapat diperluas ke wilayah lainnya.
Dengan kebijakan bertahap ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi lingkungan yang dihadapi setiap kecamatan.
Orang tua diharapkan tetap memantau informasi resmi dari sekolah dan pemerintah daerah. Pemulihan aktivitas belajar di ruang kelas perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kesehatan anak-anak selama kondisi udara belum sepenuhnya pulih.
Sumber: Pro Kutim, 8 Oktober 2026.












