Kutai Timur

Polisi Amankan Pria di Teluk Lingga, Empat Paket Diduga Sabu Seberat 1,13 Gram Disita

22
×

Polisi Amankan Pria di Teluk Lingga, Empat Paket Diduga Sabu Seberat 1,13 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Jajaran Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim), mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berusia 35 tahun berinisial R.F.N. diamankan bersama empat paket kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 1,13 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sore, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan Yos Sudarso III, tepatnya di kawasan BJM Car Wash, Teluk Lingga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pria tersebut di tempat indekosnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan data barang bukti, masing-masing paket memiliki berat 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, dan 0,26 gram. Dengan demikian, total berat barang yang diduga sabu tersebut mencapai 1,13 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta sebuah kotak kecil berwarna cokelat.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

Pihaknya menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah diamankan, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mendalami perkara tersebut.

Dalam laporan kepolisian, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkoba serta menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Sumber informasi: Kutim Post.

CERITA SANGATTAKU
Kominitas, Akun Publik dan Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *