SANGATTA – Bupati Kutai Timur, mengukuhkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangatta Utara masa bakti 2021–2027 dalam prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Sangatta Utara, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (7/7/2026).
Pengukuhan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 141.2/K.153/2026. Dalam kesempatan itu, Ali Mahmudi resmi dikukuhkan sebagai Anggota PAW BPD Desa Sangatta Utara untuk melanjutkan masa bakti periode 2021–2027.
Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur Muhammad Basuni, Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi, Kepala Desa Sangatta Utara Mulyanti, mantan Kepala Desa Sangatta Utara H. Kasmo, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan optimal.
Ia meminta seluruh anggota BPD untuk terus membangun sinergi yang harmonis dengan pemerintah desa agar setiap program pembangunan dapat berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Kehadiran BPD harus mampu menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Bangun komunikasi yang baik, awasi jalannya pembangunan, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan desa,” ujar Ardiansyah.
Kepada anggota PAW yang baru dikukuhkan, Bupati berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap kinerja BPD Desa Sangatta Utara semakin optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.












