Nusantara

RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

13
×

RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai upaya memperkuat sistem pertanahan nasional. Pembahasan berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan RUU ini disusun karena banyaknya aturan pertanahan yang tersebar di berbagai regulasi sehingga memunculkan tumpang tindih kebijakan, perbedaan penafsiran, dan persoalan hukum dalam pengelolaan pertanahan.

Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan akan menjadi instrumen strategis untuk menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

RUU tersebut tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar utama pengelolaan agraria di Indonesia.

Dalam penyusunannya, Kementerian ATR/BPN juga menghimpun berbagai masukan dari unit-unit teknis. Beberapa materi yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan ruang, penguatan survei dan pemetaan, modernisasi sistem pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian tanah dan ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

Dalu Agung Darmawan menegaskan, seluruh masukan tersebut diharapkan mampu memperkaya substansi RUU sehingga dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks.

Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya. Pemerintah juga berharap RUU ini dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas agar segera dibahas dan menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *