Denpasar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi tanah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan saat menyerahkan 36 sertipikat kepada 16 perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta pemegang hak ulayat dan penerima Redistribusi Tanah dalam rangkaian Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025).
Penyerahan sertipikat yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, ini disebut menjadi wujud perlindungan hukum sekaligus membuka potensi ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Menteri Nusron menjelaskan, kontribusi dari sektor pertanahan terus menunjukkan peningkatan signifikan. “Total Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) tahun lalu kita kontribusi Rp1,438 triliun. Tahun ini, dari Januari sampai Oktober sudah Rp1,290 triliun. Year on year kita meningkat,” ungkapnya.
Selain itu, perputaran ekonomi melalui Hak Tanggungan juga mengalami lonjakan. Tahun lalu mencapai Rp27 triliun, sedangkan per Oktober 2025 sudah berada di angka Rp36,3 triliun. “Artinya manfaat sertipikasi tanah kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa adanya sertipikat, bank tidak mau,” tegas Nusron.
Fokus pada Masyarakat Miskin
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyoroti kondisi pendaftaran tanah di Bali yang telah mencapai 100 persen terdaftar dari estimasi 2,3 juta bidang tanah. Meski demikian, ia menyebut masih ada beberapa bidang yang belum bersertipikat. Ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada kelompok masyarakat kurang mampu.
“Saya minta tolong, bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu dan desil dua, dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur, supaya mereka bisa sertipikatkan tanahnya daripada nanti diserobot orang,” ujarnya.
Komitmen Bersama Percepat Sertipikasi
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, melaporkan bahwa seluruh bidang tanah di Bali telah bisa didaftarkan, menjadikan Bali sebagai Provinsi Lengkap Terdaftar. Namun ia menegaskan masih ada pekerjaan rumah untuk menuntaskan sertipikasi bidang yang belum memiliki sertipikat.
Untuk itu, Rakor GTRA 2025 di Bali juga menjadi momentum penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN.
“Ini membutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder di Bali,” ujar I Made Daging.
36 Sertipikat dari Berbagai Kategori
Dalam kegiatan tersebut, 36 sertipikat yang diserahkan meliputi:
- Sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan pemerintah kabupaten/kota.
- Sertipikat wakaf dan rumah ibadah (pura).
- Sertipikat organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama Denpasar.
- Sertipikat Redistribusi Tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat Reforma Agraria dan memastikan tanah memiliki nilai manfaat maksimal bagi masyarakat.(*)












