Nusantara

Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Tata Ruang

18
×

Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Batam – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayahnya. Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).

Menurut Ossy, kepala daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial dan dinamika masyarakat di daerah sehingga memiliki posisi penting dalam mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik maupun sengketa pertanahan.

“Kepala daerah menjadi orkestrator penyelesaian persoalan pertanahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong pelaksanaan reforma agraria yang lebih efektif.

Selain itu, Ossy menekankan pentingnya penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan secara kolaboratif. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya bersifat dari pemerintah pusat ke daerah (top down), tetapi juga harus mengakomodasi aspirasi daerah (bottom up) melalui keterlibatan pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut berjalan secara optimal.

“Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi DPR RI untuk menyempurnakan regulasi yang diperlukan,” kata Rifqinizamy.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau, Forkopimda, serta para kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *