KaltimKutai Timur

Polsek Sangatta Utara Ungkap Dugaan Curanmor di Swarga Bara, Dua Remaja Diamankan

31
×

Polsek Sangatta Utara Ungkap Dugaan Curanmor di Swarga Bara, Dua Remaja Diamankan

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua remaja berinisial FA dan ARS yang masih di bawah umur. Petugas juga menyita dua unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Awal yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah hitam miliknya.

Berdasarkan laporan, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di garasi rumah pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.20 Wita. Namun, saat korban bangun pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 05.30 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama anaknya sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Sangatta Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua terlapor beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit Honda Vario 125 warna merah putih, satu unit Honda Vario merah hitam milik korban beserta sejumlah suku cadang yang telah dilepas, satu lembar STNK, serta enam buah perkakas tangan.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana ini merujuk pada Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat kedua terlapor masih di bawah umur, penanganan perkara juga harus memperhatikan ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status dan pertanggungjawaban hukum para terlapor akan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kutim Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *